Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen Saat Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu

KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka.

KPK Sita Dokumen Saat Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu
Pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendy Syahputra dikawal petugas setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama enam jam di ruangan kantor dinas Bupati Labuhanbatu pada Jumat (20/7/2018).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Pangonal Harahap.

Seperti dilaporkan Antara, tim penyidik KPK membawa satu koper besar berwarna abu pekat beserta dua kardus berwarna cokelat menggunakan mini bus bernomor polisi BK-1398-KB, BK-1427-DI dan BK-1648-MP.

Selain itu, penyidik KPK juga meminta rekaman "CCTV" di bagian seluruh sudut ruangan dalam dua hari terakhir dan memeriksa beberapa bagian ruangan.

Kabar penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen itu dibenarkan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe.

Andi mengatakan, dirinya tidak diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK. Tetapi, ia hanya menunjukkan ruangan yang digeledah untuk memenuhi melengkapi berkas pemeriksaan.

"Bukan saya yang diperiksa. Mereka hanya memeriksa berkas dan mengambil beberapa dokumen," kata Andi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka bersama dengan Effendy selaku pemberi suap dan Umar sebagai penerima suap.

Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Untuk Pangonal dan Umar, mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT LABUHANBATU

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto