Menuju konten utama

KPK Kembali Peringatkan Perantara Suap Labuhanbatu Serahkan Diri

Jika peringatan ini tidak diacuhkan hingga 21 Juli, KPK akan memproses penerbitan DPO untuk UMR.

KPK Kembali Peringatkan Perantara Suap Labuhanbatu Serahkan Diri
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers perihal operasi tangkap tangan di Labuhanbatu, Sumatera Utara ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi peringatan kepada tersangka Umar Ritonga (UMR), salah satu perantara suap kasus korupsi proyek-proyek di area Labuhanbatu tahun 2018.

“KPK mengingatkan kembali pada Umar Ritonga agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta pada Jumat (20/7/2018).

Ia meminta pihak keluarga dan kolega tersangka agar secara aktif mengajak Umar untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu maupun kantor kepolisian setempat.

“Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak KPK akan memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan,” ujar Febri.

Selain itu, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi, Direktur PT Peduli Bangsa Afrizal Tanjung yang diduga berperan dalam pencairan cek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara.

“Kami ingatkan, sikap kooperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini,” kata Febri.

Umar Ritonga adalah orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang melarikan diri saat akan diamankan tim KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa, 17 Juli 2018.

Umar ditugaskan oleh Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk mengambil cek senilai Rp576 juta dari petugas BPD Sumatera Utara berinisial H. Cek itu berasal dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

Umar kemudian menghubungi Afrizal Tanjung, tangan kanan Effendy Sahputra. Ia mengabarkan akan mengambil duit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara.

Selanjutnya, Afrizal melakukan penarikan uang Rp576 juta. Kemudian dia membagi uang tersebut dalam tiga bagian yakni Rp500 juta dimasukkan ke kresek hitam dan dititipkan ke petugas bank, Rp16 juta diambil untuk dirinya serta Rp61 juta ditransfer ke Effendy.

Effendy merupakan tersangka yang diduga menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018

Setelah mengambil uang, kemudian Umar pergi. Di luar bank, tim KPK menghadang mobilnya sembari memperlihatkan tanda pengenal. UMR pun melarikan diri dan hampir menabrak petugas lembaga antirasuah tersebut.

Saat itu kondsi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR. UMR diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi. Tim memutuskan untuk mencari pihak lain yang juga diamankan dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait OTT LABUHANBATU atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra