tirto.id -
"Terhadap UMR yang saat ini masih going somewhere agar segera menyerahkan diri ke KPK. Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR dapat menghubungi telepon Kantor KPK di nomor 021-25578300," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu kemarin.
Umar Ritonga adalah orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang melarikan diri saat akan diamankan tim KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa, 17 Juli 2018.
Umar ditugaskan oleh Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk mengambil cek senilai Rp576 juta dari petugas BPD Sumatera Utara berinisial H. Cek itu berasal dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.
"Namun UMR tidak kooperatif. Di luar bank tim menghadap UMR untuk memperlihatkan tanda pengenal KPK. UMR melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu," tambah Saut.
Saat itu kondsi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR. UMR diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi. Tim memutuskan untuk mencari pihak lain yang juga diamankan dalam kasus ini.
"Sekali lagi, KPK mengingatkan pada seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara agar menghentikan perbuatan korupsi dan kepada pihak penguasa agar melakukan usaha secara sehat dan bersih, serta menetapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam korporasinya," ungkap Saut.
Sementara kepada pihak perbankan, dalam kasus ini pegawai dari BPD Sumut, diminta menerapkan prinsip integritas dan Customer Due Diligence (CDD) yang jauh lebih ketat di internal masing-masing, agar modus serupa yang bekerja sama dengan pihak perbankan tidak perlu terjadi lagi.
"Uang masih di tangan UMR jadi ketika tim mencoba menghentikan mobil yang dikendarai UMR, pihak yang mengendarai mobil langsung melarikan diri dan hampir menabrak pegawai KPK, uang dalam kresek hitam masih di sana," tambah Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Namun menurut Febri, barang bukti yang diamankan yang terkonfirmasi adalah bukti penarikan uang dan mengamankan pihak pegawai bank yang ada di sana. Sertas bukti-bukti lain yang tidak meragukan KPK bahwa ada transaksi dengan modus seperti itu terjadi di Labuhanbatu.
Pasal yang disangkakan pihak pemberi Effendy Sahputra adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri