Menuju konten utama

KPK Temukan Modus Baru dalam Korupsi Labuhanbatu

“Kami mengungkap modus baru para pelaku, yaitu modus menitipkan uang dan kode proyek,” kata Saut Situmorang.

KPK Temukan Modus Baru dalam Korupsi Labuhanbatu
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara Pangonal Harahap pada Selasa (17/7/) malam. Ia bersama E, ajudannya, ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

KPK juga mengamankan pemilik PT Binivan Konstitusi Abadi (BKA) Effendy Sahputra. Sedangkan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga, melarikan diri ketika akan diamankan oleh penyidik.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menemukan modus baru dalam perkara ini. “Kami mengungkap modus baru para pelaku, yaitu modus menitipkan uang dan kode proyek,” jelas dia di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Modus yang digunakan pelaku yaitu membuat kode rumit untuk daftar proyek dan perusahaan yang mendapatkan ‘jatah’. Kode ini merupakan kombinasi angka dan huruf yang jika dilihat secara kasat mata tak akan terbaca sebagai sebuah daftar ‘jatah dan fee proyek’ di Labuhanbatu.

Modus lainnya, Saut menjelaskan pihak penerima dan pemberi uang tidak berada di tempat ketika uang berpindah tempat. Pada kasus ini, pemberi menyuruh pihak yang sudah ditunjuk untuk menarik uang di sebuah bank pada jam kerja.

Kemudian uang tersebut dititipkan kepada petugas bank dan dimasukkan ke kresek hitam. “Lalu pihak lain yang diutus penerima, mengambil duit tersebut,” jelas pimpinan KPK periode 2015-2019 itu.

Saut menegaskan KPK tidak akan dikelabui dengan modus-modus seperti ini. Ia mengatakan, perbuatan korupsi yang dilakukan kepala daerah yang bersekongkol dengan pejabat dinas serta pihak swasta dapat merugikan masyarakat serta melanggar sumpah jabatan.

“Korupsi kepala daerah berarti mengkhianati masyarakat yang telah memilih mereka melalui proses demokratis,” terang lelaki kelahiran Medan itu.

Saut juga mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan dugaan suap itu dengan laporan yang valid. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan memulai penyidikan sejak April 2018.

Selama KPK ada, Saut menuturkan ada 98 kepala daerah yang terlibat suap dan pencucian uang telah diproses dalam 109 perkara. Sedangkan selama tahun ini, dari 17 OTT yang dilakukan, 15 orang di antaranya ialah kepala daerah yang menjadi tersangka.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto