Menuju konten utama

Kantor Bupati Labuhanbatu Kembali Digeledah KPK

"Iya benar, tadi ada penggeledahan oleh KPK," ujarnya.

Kantor Bupati Labuhanbatu Kembali Digeledah KPK
Pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendy Syahputra dikawal petugas setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id -

Kantor Bupati Labuhanbatu kembali digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapan Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek di area Labuhanbatu tahun 2018.

Delapan orang penyidik KPK tersebut tiba Jumat (20/7/2018), sekira pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ruangan, kemudian menyiapkan peralatan penyelidikan seperti sarung tangan dan baju rompi KPK. Mereka dikawal ketat personel kepolisian.

Ketika terjadi penggeledahan itu, sedang berlangsung rapat koordinasi P2KB di ruang rapat bupati untuk pemberangkatan ke Kota Surabaya terkait penerimaan penghargaan tentang perlindungan anak di daerah.

Tim penyidik KPK juga memperluas pemeriksaan dengan memanggil satu persatu pejabat dan OPD (organisasi perangkat daerah) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Terlihat Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Mufli memandu dan Wakil Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe ikut menyaksikan pemeriksaan dokumen dan berkas yang berada di ruangan tersebut.

Kabag Humas Protokol Setdakab Labuhanbatu, Supardi Sitohang ketika dikonfirmasi membenarkan penggeledahan itu.

Menurutnya, pemerintah daerah selalu kooperatif dalam penegakan hukum.

"Iya benar, tadi ada penggeledahan oleh KPK," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari Effendy kepada Pangonal terkait proyek-proyek di area Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Kemudian, uang Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang bernilai Rp3 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada bulan ini ditemukan cek sebesar Rp1,5 miliar namun tidak dapat dicairkan karena bank tidak memiliki uang sejumlah itu.

Selain itu, uang Rp500 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar dan seorang lainnya yang belum tertangkap bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka. Mereka adalah Effendy selaku pemberi suap serta Pangonal dan Umar sebagai penerima suap.

Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Untuk Pangonal dan Umar, mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT LABUHANBATU

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri