tirto.id - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (18/4/2019) lalu.
Pangonal telah dinyatakan bersalah menerima suap untuk mengalokasikan proyek ke sejumlah pengusaha.
"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Minggu (21/4/2019).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Pangonal.
Tak hanya itu, Pangonal juga harus membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp42,28 miliar dan 218 dolar Singapura.
Angka itu sepadan dengan jumlah uang suap yang ia terima dari pengusaha bernama Asiong.
Uang itu diberikan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Asiong.
Dalam menerima uang tersebut, Pangonal juga dibantu oleh terdakwa lainnya yakni Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari