tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar, sebagai hasil penggeledahan di lima tempat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan diantara dokumen itu ada yang terkait data perusahaan di Singapura.
"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan, dan barang-barang elektronik yang relevan dengan proses penyidikan ini," kata Febri pada Jumat (20/1/2017) seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan penyidik KPK akan mempelajari terlebih dahulu informasi-informasi yang didapatkan dari hasil penyitaan dokumen-dokumen itu.
"Dari informasi yang kami terima, dokumen-dokumen tersebut sangat membantu untuk memperkuat proses penyidikan ini karena ada informasi-informasi terkait dengan data perusahaan dan juga soal kepemilikan aset termasuk juga data perbankan," kata Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Emirsyah di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Komisi antirasuah juga melakukan penyisiran dokumen di rumah tersangka lain di kasus ini, Soetikno Soedarjo, di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Kantor perusahaan Soetikno, PT MRA di jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan juga tak luput dari penggeledahan KPK. Penyidik KPK juga menyambangi rumah di kawasan Jatipadang dan Bintaro, Jakarta Selatan untuk menggelar penggeledahan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan sejak Rabu (18/1/2017) lalu.
Pada Kamis (19/1/2017), KPK mengumumkan penetapan status Emirsyah sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan Airbus SAS dan Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia saat ia menjabat pimpinan di perusahaan negara ini.
KPK menuduh Emirsyah menerima duit suap dari Soetikno senilai 1,2 juta euro dan $180.000 dolar. Nilai total suap berbentuk uang dan barang itu setara Rp20 miliar.
Sedangkan Emirsyah, lewat pernyataan resminya, mengklaim tidak tidak bersalah. Tapi, ia berjanji menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom