tirto.id - KPK menyita sejumlah aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI). KPK menduga aset tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memang, diadakan penyitaan sejumlah aset BI [Bambang Irianto]. Itemnya nanti kami update rinciannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip Antara, Rabu (22/2/2017).
Lembaga antirasuah itu dikabarkan telah menyita tanah, bangunan, dan tempat usaha yang berada di tiga kecamatan di Kota Madiun milik Bambang Irianto. Selain itu, aset Bambang di luar Kota Madiun turut disita.
KPK juga menyita tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun di Jalan A Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, tanah yang difungsikan sebagai peternakan dan kebun di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, serta sejumlah tempat usaha.
Saat ini Tim KPK telah bergerak menyebar ke sejumlah lokasi keberadaan aset kader Partai Demokrat itu.
Selain menyita aset-aset Bambang, KPK telah memblokir rekening dan menyita uang Bambang di sejumlah bank di Kota Madiun. KPK akan menghitung seluruh uang Bambang bernilai miliaran rupiah yang diduga hasil TPPU.
KPK telah menetapkan BI sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka pencucian uang itu merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang sudah menjeratnya sejak Oktober tahun 2016.
"Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI. Dengan demikian, seiring proses penyidikan, KPK menjerat BI sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi," kata Febri.
Bambang terjerat tiga perkara yakni dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, dugaan penerimaan gratifikasi, dan TPPU.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH