Menuju konten utama

KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi proyek yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi proyek yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/7/2022)

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Namun demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan kepada publik.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan, " kata Ali.

Ia mengatakan bahwa KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Terkait kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa kasus dugaan suap laporan keuangan di Sulsel tersebut memiliki kemiripan dengan kasus yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

"Lebih kurang sama, ini pengembangan dan ternyata ada aliran uang. Ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks pada tanggal 29 November 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.

Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi yang diterima Nurdian dan Edy berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

Baca juga artikel terkait NURDIN ABDULLAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto