Menuju konten utama

KPK Siap Hadapi Serangan Brutal dari Pansus Angket

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengimbau KPK untuk mengantisipasi tiga hal terkait kemungkinan serangan dari pansus hak angket KPK.

KPK Siap Hadapi Serangan Brutal dari Pansus Angket
Foto konferensi pers Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan para anggota Pansus Hak Angket KPK di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/7). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pascapenetapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta agar KPK mengantisipasi tiga hal.

"Misalnya kesatu, sangat mungkin, tekanan dari pansus (panitia khusus) akan kian 'brutal' dan 'membabi buta' untuk memporak-porandakan eksistensi KPK; kedua, ada oknum penegak hukum yang diduga dimanfaatkan untuk dipengaruhi dan bahkan saling bekerja sama untuk melakukan hal ke satu di atas," tambah Bambang.

Pada Senin (17/7/2017), KPK mengumumkan Setnov yang saat ini menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka keempat dalam kasus e-KTP.

Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan e-KTP itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ada berbagai informasi dari beberapa kalangan yang mengindikasikan ada tiga tindakan potensial terjadi dan harus dihadapi KPK dan diantisipasi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Bambang juga berpesan agar KPK harus mengantisipasi adanya dugaan yang akan "mengkooptasi" pengadilan melalui tangan-tangan tertentu, misalnya, melalui praperadilan atau proses di pengadilan.

"Ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi," ucap Bambang.

Bambang mengingatkan bahwa tugas strategis KPK bukan sekadar menetapkan Setya Novanto semata, tapi juga harus memastikan agar proses pascapenetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas Setnov dapat dibuktikan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

"Saya menduga KPK sudah mempunyai rencana dan skenario untuk tiga kondisi itu," tambah Bambang.

Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan e-KTP itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo