Menuju konten utama

KPK Setor Uang Rampasan Kasus Wahyu Setiawan ke Kas Negara

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan terpidana kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.

KPK Setor Uang Rampasan Kasus Wahyu Setiawan ke Kas Negara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp654,8 juta dan 41.350 Dolar Singapura ke kas Negara. Uang itu adalah hasil rampasan dalam kasus suap untuk memanipulasi pergantian antar waktu anggota DPR RI yang melibatkan eks-komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000,00 dan SGD41.350 berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Jumat (16/7/2021)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis pada Jumat (30/7/2021).

Dalam kasus ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dan 38.350 Dolar Singapura dari staf Sekretariat Jenderal DPP PDIP Saeful Bahri. Uang itu diberikan agar Wahyu dapat mendorong KPU menyetujui PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Atas perbuatan ini, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Wahyu. Vonis ini lebih berat dibanding putusan pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yakni 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Selain itu, majelis hakim agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih ke jabatan publik selama 5 tahun sejak Wahyu menyelesaikan pidana pokoknya.

Ali mengatakan penyetoran ke kas negara adalah salah satu komitmen KPK untuk memulihkan aset negara yang dikorupsi. Menurutnya, uang yang disetor tak hanya terbatas pada uang denda dan uang pengganti, tetapi juga uang rampasan hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WAHYU SETIAWAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan