tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus, Muhaimin Syarif alias Ucu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Muhaimin merupakan tersangka pemberi suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
"Pada tanggal 13 September tahun 2024, KPK dalam hal ini penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhammad Syarif alias Ucu kepada penuntut umum," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kemudian, Tessa mengatakan, kasus mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ini, terkait dengan pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara 2019-2024.
"Ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Syarif," ujar Tessa.
Tessa mengatakan, dalam kasus ini, Muhamin dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, dalam kasus ini, Muhamin diduga telah memberikan uang kepada Abdul Gani selaku Gubernur Maluku Utara 2019-2024, senilai Rp7 miliar terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Lebih rinci, pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara.
Kemudian, pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Abdul Gani setidaknya sebanyak 37 perusahaan melalui Muhaimin selama tahun 2021-2023
Pemberian izin tersebut, diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no.11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian WIUP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang