tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa rekomendasi ketua umum partai politik (ketum parpol) tidak menjabat lebih dari dua periode yang tertuang dalam hasil kajian tata kelola parpol melalui Direktorat Monitoring juga berasal dari masukan sejumlah pihak Parpol.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sekaligus menanggapi soal sejumlah parpol yang menyebut bahwa KPK telah melampaui kewenangannya atas penyampaian rekomendasi tersebut.
Kata Budi, dalam kajian tersebut, KPK turut melibatkan parpol untuk mendapatkan pandangan dan fakta-fakta secara objektif sehingga dapat memberikan poin-poin yang sesuai dengan proses yang berjalan di Parpol.
Budi juga memastikan hasil kajian ini akan disampaikan kepada pihak pemangku kebijakan agar rekomendasi yang diberikan bukan sekedar kata, melainkan dapat menjadi bahan perbaikan.
"Karena, tentunya kita semua seluruh entitas yang terlibat dalam proses-proses politik tidak hanya dari partai politik, tapi juga masyarakat sebagai pemilih. Kemudian, juga para penyelenggara, misalnya, dari Bawaslu dan juga KPU. Ini juga menjadi bagian elemen yang terus KPK berikan sudut pandang-sudut pandang pencegahan korupsi," tutur Budi.
Sebagai informasi, dalam kajian tata kelola parpol, KPK menemukan bahwa belom ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi terintegrasi, dan belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik, serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Parpol.
Oleh karena itu, KPK mengusulkan kepada Kemendagri, Kemenkum, Komisi II DPR RI, dan Badan Legislatif, untuk menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011.
Pasal tersebut, mengatur kewajiban partai politik menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan APBN/APBD secara transparan.
KPK juga meminta kepada Kemendagri merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol. KPK meminta Kemendagri untuk menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah atau parpol.
KPK juga mengingatkan perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait keanggotaaan parpol pada Pasal 29 Ayat 1 huruf a ditambahkan bahwa anggota parpol terdiri dari anggota muda, madya, dan utama. Persyaratan kader yang menjadi calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang. Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya.
KPK juga meminta agar persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan calon kepala daerah, selain demokratis dan terbuka, ditambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai. Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dengan partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
Kemendagri juga direkomandasikan untuk menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol. KPK mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 Ayat (1) Huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
Kata KPK, laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislative, anggota biasa, dan non-anggota parpol. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan (implikasi: penghapusan Pasal 35 Ayat (1) Huruf c).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































