Menuju konten utama

KPK Pindahkan Kendaraan Hasil Sita Korupsi Kemnaker ke Rupbasan

Sebanyak 11 mobil dan dua motor hasil sitaan kasus KPK itu dipindah agar aset tersebut mendapat perawatan sehingga perolehan asset recovery bisa optimal.

KPK Pindahkan Kendaraan Hasil Sita Korupsi Kemnaker ke Rupbasan
Petugas KPK memeriksa sejumlah kendaraan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2023 yang akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Cawang dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/Spt.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sejumlah aset yang disita dari penanganan perkara kasus dugaan korupsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total 11 mobil dan dua motor yang telah disita dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Kegiatan pemindahan barang bukti ke Rupbasan KPK hari ini, adalah untuk memastikan agar aset-aset tersebut mendapat perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan yang optimal, yang pada ujungnya untuk asset recovery yang optimal," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Budi menyebutkan, aset yang dilakukan pemindahan terdiri atas 1 motor Vespa Primavera Biru dan 1 Honda ADV Putih. Untuk mobil, terdiri atas 1 BMW Type Z3 Merah, 1 BMW Type 3201 Putih, 1 Honda Civic Abu-abu, 1 Wulling Airev Pink, 1 Wulling Airev Putih, 1 Honda Brio Merah, 1 Honda HRV Hitam, 1 Mitsubishi Xpander Hitam, 1 Innova Hitam, 1 Mitsubishi Pajero Dakar Hitam, dan 1 Honda WRV Abu-abu.

Dengan perawatan dan pemeliharaan yang baik, kata Budi, kendaraan-kendaraan tersebut akan terjaga nilai ekonomisnya. Sehingga, ketika nanti ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, kemudian dilakukan lelang, hibah, atau PSP nilai pemulihan keuangan negaranya optimal.

"Sejumlah 11 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua ini disita dari serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker," tutur dia.

Budi memastikan, hingga hari ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi dalam perkara tersebut. Jika alat bukti telah cukup, maka penahanan para tersangka akan dilakukan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atas dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). "Benar, tim KPK sedang lakukan penggeladahan di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan terkait dengan suap dan grafikasi terkait TKA, yang baru baru saja diusut oleh KPK. “Suap dan grafikasi terkait TKA. Perkara baru," kata Fitroh.

Meski begitu, baik Budi maupun Fitroh belum mengkonfirmasikan secara detail terkait dengan penggeledahan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut diduga dilakukan di Gedung A Kemnaker Lantai 5.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher