Menuju konten utama

KPK Perpanjang Periode WFH Bagi Pegawainya Hingga 21 April

KPK memperpanjang periode bekerja dari rumah bagi seluruh pegawainya hingga 21 April 2020, guna mencegah penyebaran COVID-19. 

KPK Perpanjang Periode WFH Bagi Pegawainya Hingga 21 April
Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di halaman gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/19). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Dalam rangka mencegah penyebaran corona COVID-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang periode bekerja dari rumah bagi pegawainya.

"Sebagai upaya lanjutan mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK, Ketua KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) Guna Mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK tanggal 30 Maret 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2020), sebagaimana dilansir Antara.

Adapun, kata Ali, pokok dari surat edaran tersebut, yakni pertama seluruh insan KPK agar mengutamakan pelaksanaan tugas melalui penerapan bekerja dari rumah.

Kedua, terdapat sejumlah pekerjaan yang masih perlu dilakukan di kantor dan tidak dapat ditinggalkan diantaranya, pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa.

"Pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat di ajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring melalui konferensi video," ucap Ali.

Kemudian, pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum.

"Selanjutnya, penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah," tuturnya.

Ketiga, lanjut Ali, selama bekerja dari rumah, pegawai dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan, dan penyebaran berita hoaks.

"Keempat, perpanjangan periode bekerja dari rumah dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020," ungkap Ali.

Sementara itu, angka kasus positif covid-19 di Indonesia telah menembus jumlah 1500 pasien. Data yang dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan ada penambahan lebih dari 100 kasus pada Selasa (31/3/2020).

Berdasar update per pukul 16.10 WIB, Selasa, 31 Maret 2020 tersebut, jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona di Indonesia bertambah 114. Dengan demikian, total jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia pada hari ini telah mencapai 1.528 pasien.

Dari jumlah tersebut, 1.311 pasien positif corona di Indonesia saat ini masih menjalani perawatan. Sedangkan 81 pasien telah dinyatakan sembuh. Sementara angka kematian pasien Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 136 jiwa.

Pada Selasa (31/3) tercatat ada penambahan 14 kasus kematian baru. Dengan jumlah kematian mencapai 136 jiwa dari 1.528 kasus positif Covid-19, Case Fatality Rate (CFR) atau rasio fatalitas dampak virus corona di Indonesia kini menjadi 8,9 persen.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH