tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meniadakan pemeriksaan saksi sejumlah perkara untuk sementara waktu. Hal itu atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan peniadaan pemeriksaan terhitung hari ini, Kamis (26/3/2020).
"Kemungkinan sampai Jumat besok. Sejumlah riksa dibatalkan sementara karena wabah corona," ujarnya kepada Tirto, Kamis (26/3/2020).
Ali mengatakan sejauh ini masih akan terus dilakukan pemantauan kondisi dan situasi. Segala perkembangan informasi akan disiarkan segera.
"Ada informasi yang kami terima dari beberapa tim satgas penyidik. Adanya perubahan dan penyesuaian jadwal," ujarnya.
Kejadian seperti ini sudah terjadi juga pada 23 Maret 2020. Jadwal pemeriksaan saksi ditiadakan tanpa kejelasan.
"Hari ini tidak ada. Untuk besok nanti saya infokan," ujarnya kepada Tirto, Senin.
Untuk diketahui, jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 790 orang dan 58 orang meninggal dunia serta 31 sembuh per 25 Maret 2020.
Hal itu disampaikan oleh Achmad Yurianto saat konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
"Ada penambahan kasus baru konfirmasi positif sebanyak 105 kasus, sehingga total saat ini 790 kasus positif," kata Yuri dikutip Antara.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri