tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan standar operasional prosedur (SOP) khusus dalam proses pemeriksaan saksi untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK juga menyiapkan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di setiap ruang pemeriksaan.
"Untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang riksa yang lama namun di tempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah sehingga dinding yang tranparan dengan pengeras suara," ujar Ghufron saat dihubungi wartawan, Senin (23/3/2020).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri memastikan bahwa tim penindakan masih beroperasi di lapangan dan dilengkapi dengan alat pengamanan diri.
Namun untuk hari ini, Ali menjelaskan bahwa KPK tidak ada jadwal pemeriksaan saksi. "Hari ini tidak ada. Untuk besok nanti saya infokan," ujarnya kepada tirto, Senin.
Virus Corona COVID-19 di Indonesia telah menyebar hingga ke 20 provinsi, menurut data yang dihimpun Kementerian Kesehatan hingga Minggu (22/3/2020). Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia, menurut catatan Kemenkes adalah 514 orang positif, 29 orang sembuh, dan 48 orang meninggal dunia, hingga Senin (23/3/2020) pukul 09.00 WIB.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan