Menuju konten utama

Ditjen Imigrasi akan Pulangkan Buronan Interpol Asal Filipina

HAP merupakan buronan yang melarikan diri dari proses tuntutan di negaranya berkaitan dengan tindak pidana scamming, kasino ilegal, dan kejahatan lainnya.

Ditjen Imigrasi akan Pulangkan Buronan Interpol Asal Filipina
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (kiri) berbincang dengan Ses NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Pol Untung Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers pengamanan dan pemulangan warga negara Filipina buronan interpol Hector Aldwin Pantollana oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polri di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Pemulangan Hector Aldwin Pantollana tersebut dilakukan dalam rangka pertukaran dengan buronan kasus judi online (judol) situs W88 yang bersembunyi di Filipina Handoyo Salman. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Hector Baldwin Pantollana alias HAP, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. HAP merupakan buronan yang melarikan diri dari proses tuntutan di negaranya berkaitan dengan tindak pidana scamming, aktivitas kasino ilegal, dan beberapa kejahatan lainnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengatakan informasi soal HAP mulanya diketahui dari National Bureau of Investigation (NBI) Filipina terkait buronan interpol yang melakukan perjalanan ke Indonesia. Informasi itu diterima pada 31 Oktober 2024.

“Berdasarkan informasi tersebut, langsung kami menindaklanjuti, dan mendapatkan informasi dari data perlintasan atau kesisteman perlintasan yang kami miliki, bahwa yang bersangkutan telah tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 10 Oktober 2024,” kata Saffar di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2024).

Pengejaran HAP oleh Dirjen Imigrasi sesuai dengan surat Red Notice nomor A12496/10-2024 tanggal 28 Oktober 2024 terkait fugitive wanted for prosecution atau buronan yang melarikan diri dari proses penuntutan di Filipina.

Pada 4 November 2024, Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan agar dapat mendeteksi pergerakan HAP apabila akan melalui bandara ataupun pintu gerbang negara untuk melintas ke negara lain. Lalu pada 9 November, HAP terdeteksi hendak terbang melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

“Dan kami berhasil menunda keberangkatannya" tutur dia.

Setelah itu, petugas Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan HAP dan membawanya ke Jakarta untuk mempermudah koordinasi dengan NCB, Interpol, dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia.

HAP rencananya akan dipulangkan ke Filipina dengan pengawalan Philliphine National Police (PNP) pada besok, Rabu (27/11/2024).

“Rencananya yang bersangkutan akan kami pulangkan dengan pengawalan dari Kepolisian Filipina pada tanggal 27 November 2024. Untuk itu, pihak Philippines National Police atau PNP sudah standby dalam hal ini diwakili oleh Immigration Attach of the Embassy of Philippines,” jelas Saffar.

Baca juga artikel terkait WNA BURONAN INTERPOL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi