Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi

Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif & Komisaris RSU Kasih Bunda karena berkas perkara belum rampung.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat. Dua tersangka yaitu Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM dan HY masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai 18 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/12/2020) dilansir dari Antara.

Saat ini, tersangka Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hutama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Saat ini, penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara [dua tersangka] tersebut," kata dia.

KPK pada Sabtu (28/11) telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK WALI KOTA CIMAHI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto