tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tersangka kasus suap kerja sama PLTU Riau-1 Idrus Marham selama 30 hari.
"IM [Idrus Marham] perpanjangan penahanan yang pertama selama 30 hari sejak 30 Oktober sampai dengan 28 November 2018," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (29/10/2018).
Idrus Marham sendiri pun telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan guna menandatangani surat perpanjangan penahanan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juli 2018 lalu. Dalam operasi ini KPK menciduk Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.
Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga uang tersebut diberikan oleh Johannes sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Johannes sendiri diduga memberi uang tersebut agar perusahaannya bisa menggarap pembangunan PLTU Riau-1. Sementara peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.
Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.
Dalam perkembangannya KPK juga mentersangkakan Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Idrus diduga menerima janji dari Johannes agar membantu memuluskan niat Johannes.
Johannes Kotjo telah disidangkan, dan kini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Ia didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo