tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto dan terdakwa korupsi e-KTP Sugiharto, Selasa (13/3/2018). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kedua saksi tidak dalam jadwal pemeriksaan hari ini. Sugiharto datang sebelum pukul 09.00 WIB. Ia pun selesai diperiksa penyidik sekitar 13.11 WIB. Sugiharto yang mengenakan pakaian kotak-kotak tidak berbicara apapun mengenai pemeriksaan kali ini.
Sementara itu, Setya Novanto datang sekitar pukul 13.06 WIB. Novanto yang mengenakan kemeja putih langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK tanpa berbicara sepatah kata pun.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kedatangan Sugiharto dan Novanto dalam rangka mengikuti pemeriksaan.
Keduanya diperiksa untuk dua tersangka yakni mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan pengusaha Made Oka Masagung (MOM).
"Setya Novanto dan Sugiharto diperiksa untuk tersangka MOM dan IHP," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa.
KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Irvanto ditetapkan bersama-sama pengusaha Made Oka Masagung lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP. Khusus untuk Irvanto, KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP. Ia terlibat dalam sejumlah rapat pengondisian proyek e-KTP. Selain itu, Irvanto diduga mengetahui pemberian fee 5 persen kepada anggota DPR serta membantu penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK pun sudah pernah memeriksa Irvanto dalam kapasitas sebagai tersangka.
Sementara itu, Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.
Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta US dollar dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menyangkakan Irvanto dan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri