Menuju konten utama

KPK Periksa Pejabat Waskita Karya Soal Korupsi Infrastruktur

Sejumlah pejabat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar.

KPK Periksa Pejabat Waskita Karya Soal Korupsi Infrastruktur
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Selasa (18/12/2018). Mereka diperiksa terkait kasus korupsi pekerjaan fiktif di 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah.

"Seluruhnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS [Yuly Ariandi Siregar Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Mereka antara lain Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana; Kabag Marketing Waskita Karya Agus Prihatmono; Kepala Bagian Pengendalian Waskita Karya Dono Parwoto; Manajer Maintenance Waskita Beton Precast Imam Bukori.

Selain itu, KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan PT Delta Pura Lestari Happy Syarif; Pegawai PT Waskita Karya Realty Ignatius Joko Herwanto; dan seorang karyawan swasta bernama Musiyono.

Dalam perkara ini KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka, antara lain Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 2014 Yuly Ariandi Siregar.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Fator dan Yuly telah menunjuk 4 perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Namun, keempat perusahaan ini ternyata tidak mengerjakan pekerjaan yang diminta.

Sebagian pekerjaan itu ternyata telah dikerjakan perusahaan lain. Namun, seolah-olah dikerjakan oleh keempat perusahaan tersebut. Atas hal ini, Waskita Karya kemudian menggelontorkan anggaran sebesar Rp186 miliar ke empat perusahaan subkontraktor itu.

Uang itu kemudian disetor ke sejumlah pihak, di antaranya Fator dan Yuly. Oleh keduanya uang ini digunakan untuk keperluan pribadi. Atas hal ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp186 miliar. Angka ini didapat berdasarkan anggaran yang digelontorkan Waskita Karya.

Proyek-proyek yang tersandung dugaan korupsi, antara lain :

  1. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara.
  2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
  3. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
  4. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
  5. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta.
  6. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali.
  7. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali.
  8. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta.
  9. Proyek PLTA Genyem, Papua.
  10. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat.
  11. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta.
  12. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten.
  13. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta.
  14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, terasangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra