Menuju konten utama

KPK Periksa Melchias Mekeng & Agun Gunandjar untuk Korupsi E-KTP

Keempat anggota DPR ini dipanggil sebagai saksi untuk untuk kasus KTP Elektronik untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi alias IHP dan Made Oka Masagung alias MOM.

KPK Periksa Melchias Mekeng & Agun Gunandjar untuk Korupsi E-KTP
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng besiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPR yakni Melchias Mekeng, Agun Gunandjar, Mirwan Amir dan Khatibul Umam terkait kasus KTP Elektronik (e-KTP).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, keempat anggota DPR ini dipanggil sebagai saksi untuk untuk kasus KTP Elektronik untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi alias IHP dan Made Oka Masagung alias MOM.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," ujar Febri Diansyah, Senin (4/6/2018).

Adapun para anggota DPR tersebut adalah Melchias Marcus Mekeng dari Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa dari Komisi III Fraksi Golkar, Khatibul Umam Wiranu dari Komisi VIII DPR RI Fraksi Demokrat dan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir.

Menurut pantauan Tirto pada pukul 09.40 WIB, Mirwan Amir, Agun Gunandjar, dan Melchias Markus Mekeng sudah tiba di ruang tamu Gedung KPK.

Mirwan Amir pun tampak hadir dengan menggunakan kemeja abu-abu. Ketika tiba Mirwan langsung bersalaman dengan Agun Gunandjar yang tampak mengenakan peci dan batik warna biru tua. Tak lama kemudian Markus Mekeng tiba dengan menggunakan pakaian safari warna abu-abu serta menyalami keduanya.

Keempat anggota DPR ini akan diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi yang telah ditetapkan tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 bersama Made Oka Masagung.

KPK juga menduga Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian uang untuk Novanto terkait korupsi e-KTP senilai 3,8 juta dolar AS. Made Oka sempat menampung duit itu dalam rekening dua perusahaan miliknya.

KPK juga telah menetapkan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia diduga berperan sebagai perantara pemberi uang suap kepada anggota DPR. KPK menduga pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo. KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.

Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri