tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (18/9/2017). Ini merupakan pemanggilan kedua setelah Novanto sempat mangkir dalam pemeriksaan Senin (11/9/2017).
"Sudah dilayangkan surat yang kedua dan besok diharapkan Novanto hadir," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
KPK pun belum mau bersikap terkait pemberian second opinion. Laode menerangkan, mereka akan memeriksa dulu apakah Novanto hadir atau tidak dalam pemeriksaan Senin (18/9/2017).
"Kalau beliau betul-betul sakit dan menolak serta tidak dilengkapi dengan surat, pada saat itu dokter KPK dan penyidik bisa mencari second opinion," ujar Laode.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto tidak hadir dalam pemeriksaan KPK, Senin (11/9/2017). Setnov tidak memenuhi panggilan karena sakit usai berolahraga tenis meja, Minggu (10/9/2017).
“Surat dari Pak Setya Novanto itu adalah pemberitahuan yang dilampiri rekomendasi dari dokter bahwa Setya Novanto tidak diperkenankan untuk hadir,” kata Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Idrus menerangkan, Setnov tidak hadir karena sakit gula darah dan gangguan fungsi ginjal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kepada Setnov Minggu (10/9/2017) malam, gula darah Setnov diklaim naik setelah berolahraga tenis meja, serta muncul penyakit yang diduga implikasi fungsi ginjal dan Jantung. Kedua penyakit itu pun dikabarkan sudah dialami Setnov lebih dari setahun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Akibat tindakannya, negara merugi hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo