Menuju konten utama

KPK Periksa 2 Saksi Kasus Emirsyah Satar Hari Ini

Dua saksi kasus Emirsyah Satar yang diperiksa KPK antara lain mantan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Agus Priyanto dan pegawai PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria.

KPK Periksa 2 Saksi Kasus Emirsyah Satar Hari Ini
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia diperiksa Komisi Pemberantan Korupsi (KPK).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Dua saksi itu antara lain mantan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Agus Priyanto dan pegawai PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK saat ini sedang mengklarifikasi terhadap sejumlah saksi soal tahapan pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia saat itu.

"Kami juga mengklarifikasi dan melakukan kroscek terkait bagaimana proses penunjukan penyedia barangnya karena kami lihat secara rinci termasuk tentu kaitan antara penunjukan atau penyedia barang tersebut dengan dugaan penerimaan oleh sejumlah pihak termasuk para tersangka," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International yang berlokasi di Singapura Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, Cina, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

Baca juga artikel terkait KASUS ROLLS ROYCE

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora