Menuju konten utama
Kasus Suap Emirsyah Satar

Pejabat Garuda Jelaskan Pengadaan Pesawat di Era Emirsyah ke KPK

KPK memeriksa pejabat Garuda Indonesia untuk meminta keterangan mengenai mekanisme pengadaan pesawat pada masa kepemimpinan Emirsyah Satar.

Pejabat Garuda Jelaskan Pengadaan Pesawat di Era Emirsyah ke KPK
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan VP Corporate Communication and Investor Garuda Indonesia Hengki Heriando sebagai saksi di penyidikan kasus suap Emirsyah Satar, pada Rabu (31/1/2018). Kasus ini berkaitan dengan suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Usai pemeriksaan itu, Hengki mengatakan penyidik KPK tidak hanya meminta informasi kepada dirinya mengenai proses pengadaan mesin rolls royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada 2005-2014. Hengki mengaku penyidik KPK juga meminta informasi soal proses pengadaan pesawat lainnya.

"Jadi semua pengadaan pesawat, tidak hanya Airbus saja, tetapi juga pengadaan pesawat-pesawat lainnya pun juga diminta keterangan oleh penyidik," kata Hengki di Gedung KPK, Jakarta pada hari ini.

Hengki menjelaskan proses pengadaan pesawat berawal dari rekomendasi tim pengadaan pesawat. Tim tersebut terdiri atas petinggi-petinggi Garuda di divisi yang membutuhkan pengadaan pesawat.

Tim itu, menurut dia, akan menentukan apa yang diperlukan Garuda Indonesia. Setelah itu, rekomendasi tim itu dikirimkan ke meja direksi untuk diputuskan diterima atau tidak dalam rapat direksi.

"Tentunya ada SK dari direksi untuk penunjukan tim pengadaan pesawat," kata Hengki.

Selain itu, dia menambahkan, penyidik KPK juga memeriksa dokumen rapat direksi Garuda Indonesia selama periode 2007-2014. Penyidik menanyakan proses pengadaan pesawat serta hasil rapat. Ia mengaku ada sejumlah dokumen yang diambil penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.

"Ada yang saya serahkan beberapa dokumen terkait risalah rapat direksi. Itu dokumen pendukung buat KPK," Kata Hengki.

Hengki membantah pemeriksaan sempat membahas fee proyek. Ia menegaskan, pemeriksaan hanya berfokus pada hasil rapat direksi pada tahun 2007-2014.

"Jadi saya hanya menjelaskan apa yang ada di rapat di risalah rapat direksi dari tahun 2007-2014," kata Hengki.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia periode 2005-2014.

Emir diduga menerima suap berupa uang 2 juta dollar AS dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Total dugaan suap untuk Emir diperkirakan lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara Rp52 miliar.

Selain Emir, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara pemberian suap dari produsen mesin pesawat asal Inggris, Rolls-Royce.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom