Menuju konten utama

KPK Pastikan Keadaan Setya Novanto Sudah Membaik

Tim KPK akan membawa hasil pengecekan kesehatan Setya Novanto pada proses pembahasan di internal KPK dan melaporkannya ke Pimpinan KPK.

KPK Pastikan Keadaan Setya Novanto Sudah Membaik
Setya Novanto keluar gedung KPK usai pemeriksaan terkait kasus e-KTP, Jakarta, Jumat (14/7). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Penyidik KPK mengunjungi Ketua DPR Setya Novanto di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta untuk melihat perkembangan kondisi kesehatannya. Kunjungan itu sekaligus memastikan apakah Novanto sudah bisa diperiksa atau tidak usai dirawat di Rumah Sakit.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kondisi kesehatan Setya Novanto (SN) sudah membaik dibandingkan hari sebelumnya. "Tadi disampaikan oleh dokter kondisi SN jauh lebih baik dibanding hari sebelumnya, terutama operasi jantung sudah dilakukan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Selain itu, kondisi jantung Novanto pasca pemeriksaan kateterisasi dan pemasangan ring lebih baik dan tekanan darahnya pun relatif stabil.

Saat penyidik masuk ke ruangan Novanto, kata Febri, mereka pun melihat langsung kondisinya yang sedang beristirahat. Menurut dokter, Novanto pun sudah bisa berkomunikasi dengan baik.

Baca: KPK Siap Jawab Gugatan Kuasa Hukum Setya Novanto

KPK, kata Febri, akan menganalisa keadaan Novanto di rapat internal KPK dan melaporkan kepada Pimpinan KPK terkait kemungkinan meminta tanggapan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pasca mangkirnya Novanto dalam pemeriksaan selama 2 kali.

"Tim akan membawa hasil pengecekan selama dua kali ini pada proses pembahasan di internal KPK dan melaporkan lebih lanjut ke Pimpinan. Apakah KPK akan meminta second opinion ke IDI atau tidak, akan dipertimbangkan dan diputuskan dari hasil pembahasan ini," kata Febri.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP karena diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto