tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan sejumlah jawaban terkait dalil kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
"Kami sudah menyiapkan jawaban komprehensif dan menyeluruh tidak dari satu sisi ya," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Setiadi mengatakan, KPK akan menjelaskan tentang bagaimana proses penyidikan, definisi bukti permulaan, serta pasal-pasal terkait penanganan perkara Novanto.
Selain itu, KPK juga akan menerangkan pertimbangan dan alasan dalam menetapkan Ketua DPR itu sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setiadi mengaku akan menjelaskannya secara rinci pada saat KPK menjawab gugatan pemohon.
"Nanti jawaban dengan terkait dengan masalah itu kami sampaikan secara lengkap hari jumat," kata Setiadi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum, menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto tidak sesuai dengan prosedur peradilan
"Pemohon dengan tegas menolak penetapan tersangka yang dikeluarkan termohon terhadap diri pemohon karena belum ada dua alat bukti yang sah yang diperoleh dari proses penyidikan yang sah," kata Ida Jaka Mulyana saat membacakan permohonan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Tidak tepatnya prosedur penetapan tersangka, menurut Jaka karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Novanto baru diterima pada tanggal 18 Juli 2017. Padahal, KPK mengumumkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.
Padahal, dalam KUHAP menerangkan bahwa proses penyidikan harus memeriksa orang yang diduga sebagai tersangka terlebih dahulu. Untuk itu, Jaka menilai KPK melanggar UU 30 tahun 2002 tentang KPK dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Baca:
- Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Setya Novanto Tidak Sesuai Prosedur
- Menguji Ketangguhan KPK Lewat Praperadilan Setya Novanto
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto