Menuju konten utama

KPK Panggil Staf Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

Kusnadi dipanggil sebagai saksi dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

KPK Panggil Staf Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kanan) didampingi tim pengacaranya berjalan menuju ruangan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024).

Kusnadi dipanggil sebagai saksi dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

"Hari ini (13/6/2024) dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, atas nama Kusnadi, Wiraswasta," tambah Budi.

Budi mengatakan, belum ada konfirmasi kehadiran dari Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK.

"Sampai siang ini, saksi belum hadir," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi keberadaan buron Harun Masiku, Senin lalu.

Hasto menyebut akan mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan KPK. Namun, Hasto keberatan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap dua buah ponsel miliknya.

Penyitaan tersebut dilakukan melalui stafnya bernama Kusnadi. Bukan hanya ponsel milik Hasto, KPK juga menyita ponsel milik Kusnadi, buku catatan, dan dua ATM.

Kusnadi telah melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran HAM dengan melakukan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Kusnadi juga melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan ponsel dan beberapa benda lainnya saat Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK, Senin lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi