tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berusaha mengusut kasus kaburnya Bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.
Untuk itu, hari ini penyidik KPK memanggil pegawai imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bernama Andi Sofyar, dan Duty Executive PT Indonesia Airasia Yulia Shintawati untuk menjalani pemeriksaan.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LCS [Lucas]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/10/2018).
Lucas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (1/10/2018). KPK menduga Lucas telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan membantu bekas Presiden Komisaris Lippo Group yakni Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.
Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016 lalu. Eddy diduga menyuap Edy Nasution agar peninjauan kembali yang dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diterima. Namun, sampai saat ini Eddy tak kunjung bisa diseret ke meja hijau karena yang bersangkutan keburu kabur ke luar negeri.
Di tengah pelariannya, Eddy sempat ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Namun, sesampainya di Jakarta Lucas membantu agar Eddy bisa kembali kabur ke luar negeri.
Atas perbuatannya ini Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo