Menuju konten utama

KPK Panggil Mantan Kepala BPPN Sebagai Saksi Kasus BLBI

Pemanggilan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta terkait dengan kasus BLBI.

KPK Panggil Mantan Kepala BPPN Sebagai Saksi Kasus BLBI
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk memanggil mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta sebagai saksi dalam penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

Ditemui di Jakarta, Kamis (9/11/2017), Febri menjelaskan pemeriksaan Putu terkait dengan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Syafruddin, yakni mantan Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali dan satu saksi, Ruchjat Kosasih.

Sebelumnya, pada Senin (6/11/2017) KPK dijadwalkan memeriksa pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin. Namun, keduanya yang berada di Singapura tidak memenuhi pemanggilan ketiga kalinya oleh KPK.

Selanjutnya, KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan otoritas Singapura terkait kedua saksi tersebut.

Banyak alternatif harus kami pertimbangkan nanti saya kira. Apakah koordinasi lebih lanjut dengan otoritas di Singapura atau pencarian bukti-bukti yang lain,” kata Febri, Kamis (9/11/2017), seperti dikutip dari Antara.

Selain pemilik BDNI, Sjamsul juga memiliki perusahaan ban yaitu PT Gajah Tunggal. Ia dikabarkan terakhir kali berada di Singapura saat berada di rumah duka Mount Vernon Parlour untuk melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim, lima tahun silam.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara dirugikan sebesar Rp4,58 triliun dari kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI.

Pada 25 Agustus 2017, KPK telah menerima hasil audit investigatif tersebut. Dari hasil laporan tercatat bahwa nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil audit BPK itu akhirnya menyimpulkan bahwa adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan meskipun kewajiban belum diselesaikan secara keseluruhan.

Selain itu, nilai Rp4,8 triliun tersebut terdiri atas Rp1,1 triliun yang dinilai “suistanable” dan ditagihkan pada petani tambak. Sementara Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor, belum ditagihkan.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Nicholas Ryan & Nicholas Ryan

tirto.id - Hukum
Penulis: Nicholas Ryan & Nicholas Ryan
Editor: Yandri Daniel Damaledo