Menuju konten utama

KPK Panggil Dolfie Othniel Fredrich di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

KPK belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran pria yang juga menjabat sebagai Wasekjen Bidang Internal DPP PDIP maupun materi pemeriksaannya.

KPK Panggil Dolfie Othniel Fredrich di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, Senin (15/9/2025).

Dolfie, yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Namun, Budi belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Internal DPP PDIP sekaligus menteri pemeriksaan yang akan digali dari Dolfie yang berstatus sebagai saksi ini.

Selain Dolfie, KPK juga memanggil dua tersangka dalam kasus ini yaitu Satori dan Heri Gunawan. Keduanya, telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana CSR yang mereka dari BI-OJK. Seluruh dana tersebut seharunya digunakan untuk kegiatan sosial. Namun, sebagian uangnya ternyata digunakan untuk keperluan pribadi.

Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher