tirto.id - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai pemeriksaan terhadap seorang penyidik sebagai saksi dalam suatu perkara sah-sah saja dilakukan, terutama terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan.
Hal ini menjawab keresahan dari Ketua Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, yang menyebut KPK 'jeruk makan jeruk' karena memeriksa mantan penyidiknya sendiri.
"Perkara yang disangkakan kepada Pak HK itu terkait dengan perintangan. Nah yang mengalami perintangan tersebut adalah penyidiknya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Asep mencontohkan, kasus perintangan penyidikan perkara yang libatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang juga menjadikan seorang penyidik sebagai saksi.
"Di perkaranya Pak Lukas Enembe. Kemudian di perintangan yang lain. Nah penyidiknya dijadikan saksi, dihadrikan sebagai saksi," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa, penyidik lah yang merasakan secara langsung bagaimana perintangan penyidikan yang diduga dilakukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buron Harun Masiku ini.
"Karena yang mengalami perintangan itu, yang mengalami perintangan ya penyidiknya. Penyidikan kemudian terhambat, terintangi, ya itu penyidiknya," ujarnya.
Asep menyebut, penyidik yang dihadirkan sebagai saksi akan memberikan keterangan soal bagaimana dugaan perintangan penyidikan sebuah kasus dilakukan oleh tersangka.
Diketahui, KPK memeriksa eks penyidiknya, Ronald Paul, yang sempat menangani kasus buron Harun Masiku 2020-2021 lalu. Dia, tak lagi menangani kasus tersebut karena turut didepak dari KPK akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 lalu.
Ronald hadir di Gedung KPK untuk jadi saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, dan kasus perintangan penyidikan perkara tersebut, untuk tersangka Hasto dan advokat, Donny Tri Istiqomah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto