Menuju konten utama

KPK Minta Pansus Angket Tak Lecehkan Proses Peradilan E-KTP

KPK mengimbau Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK menghormati proses peradilan e-KTP yang sedang berlangsung.

KPK Minta Pansus Angket Tak Lecehkan Proses Peradilan E-KTP
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan keputusan pengadilan terkait kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (e-KTP).

"Kami imbau semua pihak termasuk Pansus untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan bahkan sudah ada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2017) malam.

Mengenai pernyataan Pansus Angket bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp2,3 triliun hanya perhitungan KPK, Febri membantah hal tersebut.

"Yang bahkan sudah memutus dan mengatakan ada kerugian keuangan negara yang sebelumnya dihitung oleh BPKP. Jadi sebaiknya para wakil rakyat dan semua pihak kami imbau untuk menghormati peradilan dan tidak melecehkan proses peradilan itu," jelasnya.

Ia mengatakan segala tindakan-tindakan lain yang mencoba mengintervensi, melakukan proses investigasi atau proses-proses lain baik berkenaan dengan perkara yang sudah diputus pengadilan, sedang berjalan di penegak hukum atau pun yang masih berjalan di penyelidikan seharusnya dipertimbangkan dengan baik.

"Karena ada risiko dalam batas-batas tertentu, itu bisa menjadi bentuk upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya penanganan kasus KTP-e yang sedang berjalan saat ini," kata Febri, seperti diberitakan Antara.

Dalam kasus e-KTP itu, tiga orang masih berstatus sebagai tersangka, yaitu Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sudah menjalani persidangan di pengadilan terkait perkara itu dengan dakwaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7/2017) juga telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri