Menuju konten utama

KPK Minta Kemenpora Tak Ulangi Korupsi Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi minta Kementerian Pemuda Olahraga agar tidak mengulangi penyimpangan prosedur yang berakibat pada skandal korupsi seperti terjadi sebelumnya saat proses pembangunan kompleks Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasiona.

KPK Minta Kemenpora Tak Ulangi Korupsi Hambalang
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Kementerian Pemuda Olahraga agar tidak mengulangi penyimpangan prosedur yang berakibat pada skandal korupsi seperti terjadi sebelumnya saat proses pembangunan kompleks Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ada beberapa catatan dari KPK, mohon kesalahan penyimpangan prosedur seperti dulu jangan sampai terulang kembali, makanya kita hadirkan Deputi BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Pak Binsar (Simanjuntak) untuk memberikan pendampingan sejak awal," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto, di gedung KPK Jakarta, Senin, (28/3/2016).

Gatot dan rombongan hari ini menemui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk meminta restu KPK agar bisa melanjutkan pembangunan kompleks P3SON Hambalang.

"Kami tadi belum bahas soal anggaran karena yang jadi concern KPK mengenai aspek teknik, jadi ada pergerakan tanah yang akibatnya longsor, jadi secara sekilas disampaikan Kepala Litbang PU yang intinya adalah (Hambalang) itu sedang diteliti," kata Gatot.

Hasil penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM menunjukkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung mudah mengembang dan terjadi gerakan tanah yang menunjukkan tanah Hambalang bersifat cemented clay.

Selain itu, lokasi Hambalang berada dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan Bencana yang diterbitkan oleh PVMBG.

"Ada pertanyaan menarik dari KPK, apakah itu bisa diatasi atau tidak, katanya teknologi memungkinkan untuk mengatasi masalah itu, tetapi semua tergantung hasil kajian. Masalah anggaran belum kita bahas, tergantung arahan presiden, kalau presiden katakan harus dilanjutkan berarti sudah ada gambaran kira-kira berapa, tapi yang jelas tidak dalam waktu untuk Asian Games kan itu 2018, taruhlah misalnya ini bisa dilakukan paling cepat 2017," ungkap Gatot.

Gatot mengatakan kontraktor dalam pembangunan Hambalang tergabung dalam Kerja Sama Operasional (KSO) PT Adhi Karya dan Wijaya Karya (Wika) sudah melakukan perhitungan. Ia mengatakan pemerintah hingga saat ini masih berutang sebesar Rp200 miliar.

"Sementara perhitungan konsultan independen, kalau KSO itu mengatakan sudah selesai 53 persen, konsultan independen mengatakan baru selesai 42 persen dari total semuanya, kita tidak bicara angka, makanya tadi arahan KPK kalau bisa diaudit ulang lagi sudah selesai berapa persen, sehingga ketauan berapa kewajiban pemerintah untuk membayarkan ke KSO, karena belum kita hitung misalnya ada penyelewengan berapa, kemudian ternyata bangunannya tidak sesuai spesifikasi yang ada, itu harus dihitung ulang," jelas Gatot.

Oleh karean itu, anggaran untuk pembangunan kompleks Hambalang pun belum diputuskan. Tim perhitungan bekerja berdasarkan SK menteri PU per tanggal 21 Maret sampai satu bulan. Tim juga melibatkan unsur independen dari Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM), ungkap Gatot.

Presiden Joko Widodo sudah berkunjung ke lokasi pembangunan P3SON Hambalang pada Jumat (18/3/2016). Presiden menyatakan ingin cepat memutihkan tempat tersebut karena besarnya biaya pengamanan, perawatan, pemeliharaan P3SON Hambalang diketahui merugikan keuangan negara hingga Rp 464,391 miliar dari total anggaran Rp1,2 triliun dan sudah menjerat sejumlah petinggi Kemenpora dan politikus.

Mantan pejabat tersebut antara lain mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang semuanya sudah dipenjara. Saat ini masih ada satu tersangka yang kasusnya masih disidik KPK yaitu adik Andi Mallarangeng Choel Mallarangeng. (ANT)

Baca juga artikel terkait GATOT S DEWA BROTO atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh