Menuju konten utama

KPK Klaim Punya Bukti Kuat Nurdin Abdullah Terima Suap

Jubir KPK Ali Fikri menilai bantahan tak melakukan korupsi biasa dilakukan seorang tersangka kasus korupsi.

KPK Klaim Punya Bukti Kuat Nurdin Abdullah Terima Suap
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan ambil pusing mengenai bantahan keterlibatan melakukan korupsi yang dilontarkan tersangka kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim KPK memiliki bukti korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan yang diusung PDIP tersebut.

"Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ali lewat keterangan tertulisnya pada Minggu (28/2/2021).

Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Menurutnya, semua adalah ulah dari Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dilansir dari Antara.

Ali pun tak ambil pusing soal bantahan itu, menurutnya itu adalah hal yang biasa terjadi dan merupakan hak tersangka. Ali berharap saksi-saksi yang dipanggil nanti bisa koperatif di hadapan penyidik.

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan," kata Ali.

Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto yang merupakan kontraktor.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT NURDIN ABDULAH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto