tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sebagian tahanan tindak pidana korupsi telah mengikuti program vaksinasi COVID-19 pada 23 Februari lalu. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan total tahanan yang divaksin sebanyak 23 dari total 61 orang. Sisanya ditunda karena alasan kesehatan.
Mereka termasuk di antara 1.738 orang di lingkungan komisi antirasuah yang sudah divaksin. “Vaksinasi dilakukan terhadap seluruh pegawai KPK dan pihak-pihak terkait lainnya yang berada di lingkungan KPK, termasuk di antaranya tentu para tahanan dan jurnalis yang bertugas di KPK,” kata Ali, Rabu (24/2/2021)
Tahanan yang menerima vaksin termasuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, dua mantan menteri era Presiden Joko Widodo yang tersandung kasus korupsi bansos dan benur, kata Ali.
Kebijakan pemberian vaksin kepada para tahanan terduga korupsi diskriminatif, kata peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati. Ia mengatakan seharusnya vaksinasi diberikan terlebih dulu kepada petugas, tahanan, dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) biasa di rutan dan lapas yang kondisinya kelebihan kapasitas (overcrowding).
“Program vaksinasi pada mereka juga belum jelas. Kondisi overcrowding harus diperhatikan pemerintah dalam kondisi pandemi ini. Beberapa kali Presiden Jokowi dan jajarannya juga berbicara tentang permasalahan overcrowding rutan dan lapas di Indonesia,” kata Maidina lewat keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021) sore.
Pada September dan November tahun lalu, Tirto merilis laporan mengenai bagaimana keadaan rutan dan lapas di Indonesia yang rentan menjadi klaster COVID-19 akibat kelebihan kapasitas. Dan itu benar-benar terjadi. Hingga 15 Februari lalu, di Polres Jakarta Timur setidaknya ada 122 orang tahanan yang positif Corona, sedangkan di Polda Metro Jaya ada 99 tahanan. Di Polsek Penjaringan, virus menjangkiti 62 orang tahanan; lalu Polsek Tambora 50 tahanan, dan Polsek Kalideres 41 tahanan.
Menurut ICJR, sampai 18 Januari 2021 terdapat 1.855 kasus COVID-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia. 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, dan 143 orang tidak diketahui apakah WBP atau petugas. “Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia,” ujar Maidina.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengatakan ketiadaan jatah vaksin untuk para narapidana di lapas dan rutan diskriminasi dari pemerintah. “Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis.
Oleh karena itu ia mendesak “agar petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin COVID-19.”
Ketua KPK Firli Bahuri mengetahui banyak respons negatif seperti ini beredar di publik. Ia membela diri dengan mengatakan bahwa KPK juga wajib menjaga kesehatan semua pihak, termasuk para tahanan.
“Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, di antaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lain,” kata Firli, Kamis sore. “Kesehatan tahanan juga menjadi penting untuk dapat memperlancar proses penanganan dan persidangan perkara. Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan.”
Menurutnya, per Kamis lalu, kasus positif COVID-19 yang menjangkit para tahanan cukup tinggi. Bahkan, kata dia, ada pegawai yang meninggal.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan para warga binaan tidak termasuk kelompok prioritas penerima vaksin lantaran mereka berada di dalam rutan dan lapas yang menegakkan protokol kesehatan. “Sesuai arahan Presiden. [Yang divaksin] adalah petugas pelayan masyarakat,” ujarnya kepada reporter Tirto, Jumat.
Sementara Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemberian vaksinasi di lingkungan KPK, termasuk untuk para tahanan, “sudah melalui pertimbangan berbasis data.”
Menurut eks Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala, “tindakan memvaksin tahanan KPK memberikan kesan bahwa jauh lebih penting memberikan perhatian kepada pelanggar hukum kelas elite ketimbang mendahulukan puluhan juta orang yang taat hukum.”
Oleh karena itu sepakat dengan ICJR, bahwa vaksin diutamakan bagi narapidana yang hidup dalam rutan atau lapas dengan kondisi kelebihan kapasitas.
Penulis: Haris Prabowo & Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino