Menuju konten utama

KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

Penetapan kembali status tersangka Setya Novanto diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan kembali penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, Jumat (10/11/2017). Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Novanto pada akhir oktober 2017 lalu.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 atas nama tersangka SN [Setya Novanto]," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Saut menerangkan, penyidikan untuk Setya Novanto dilakukan setelah mempelajari secara seksama putusan praperadilan Novanto. KPK kemudian melakukan penyelidikan baru pada 5 oktober 2017 lalu. KPK juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPR, Kementerian, serta pihak swasta terkait penyelidikan tersebut.

KPK pun sudah melakukan pemanggilan terhadap Novanto sebanyak dua kali, tepatnya pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017, tetapi Ketua Umum Partai Golkar itu tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan kedinasan.

Setelah proses penyelidikan, KPK melakukan gelar perkara dengan tim penyelidik pada akhir Oktober 2017 dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Sewaktu menjabat sebagai Anggota DPR RI 2009-2014, Novanto diduga bersama-sama dengan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana S, pengusaha Andi Agustinus, serta mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Novanto bersama yang lainnya diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

KPK menyangkakan Novanto telah melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK pun sudah mengirimkan sprindik kepada Setya Novanto pada 3 November 2017 lalu. Sesuai dengan permintaan, KPK menyerahkan langsung surat penetapan tersangka itu ke kediaman Novanto di Jalan Wijaya pada 3 November 2017 sore.

Baca: Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto