Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Bupati Talaud Jadi Tersangka Suap Barang & Jasa

KPK kembali mengagendakan pemanggilan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

KPK Kembali Periksa Bupati Talaud Jadi Tersangka Suap Barang & Jasa
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Meski demikian terkait hal apa saja yang akan didalami penyidik masih belum diketahui. Kepastian kedatangan Wahyumi juga belum diketahui.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

Setidaknya ini sudah pemeriksaan kedua Wahyumi sebagai tersangka. Selain dia, ada dua nama lain yakni Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Meski mengaku menerima barang mewah dari Bernard, Wahyumi menampik dikatakan menerima suap. Menurutnya, apa yang diberikan adalah karena rasa senang. Wahyumi beralasan tidak ada yang bisa dia lakukan dengan kapasitas sebagai Bupati karena masa jabatannya yang hanya tinggal dua bulan.

Barang-barang tersebut antara lain tas Chanel senilai Rp97,3 juta; tas Balenciaga senilai Rp32,9 juta; jam Rolex senilai Rp224,5 juta; anting berlian Adelle Rp32,07 juta; cincin berlian Adelle Rp76,9 juta; serta uang tunai sebesar Rp50 juta.

Namun, barang-barang mewah tersebut keburu disita KPK setelah Bernard ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Senin (29/4/2019). Bupati Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh pun turut dicokok di Kepulauan Talaud beberapa jam kemudian.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI TALAUD atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri