tirto.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji posisi Ketua KPK, Setyo Budianto yang merangkap jabatan dengan menjadi salah satu Komite Pengawasan dan Akuntabilitas di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Ya oleh Biro Hukum, oleh Kesetjenan, dan tentu pastinya juga mendapatkan masukan dari pegawai-pegawai, struktural maupun fungsional yang lain," kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Setyo mengatakan langkah ini dilakukan agar tidak salah dalam memaknai masalah rangkap jabatan yang tertuang dalam UU KPK Pasal 28 Huruf I.
"Seringkali, ya, banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, literatnya seperti apa, itu harus dipahami juga.Tapi prinsipnya sedang dikaji gitu ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Setyo belum bisa memastikan akan mundur dari jabatan di Danantara jika terbukti melanggar aturan soal rangkap jabatan. Dia menegaskan bahwa posisinya di Danantara atas nama KPK sebagai lembaga.
Dia menjelaskan bahwa jika memang KPK tidak bisa menjabat langsung di Danantara maka KPK tetap bisa melakukan pengawasan.
"Namun demikian, ya, KPK tidak akan juga meninggalkan begitu saja. Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan ya karena kita memiliki kedeputian pencegahan, untuk kemudian melakukan koordinasi, kolaborasi itu dengan para pihak tadi untuk tetap menjaga supaya tetap on the track," pungkas Setyo.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































