tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Markus Nari ke penjara.
"Memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Bidang Penindakan KPK Ali Akbar dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).
Markus Nari merupakan bekas anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini diwajibkan membayar denda Rp300 juta, apabila tidak dibayarkan, maka akan dijatuhkan pidana pengganti penjara 8 bulan.
Ia juga wajib membayar 900 ribu dolar Amerika Serikat yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika Markus tidak menyanggupi, menurut Ali, harta bendanya akan disita dan dilelang. Kemudian jika Markus tak memiliki harta benda maka untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam putusan hakim, hak politik Markus juga dicabut selama 5 tahun terhitung masa pidana selesai, sehingga ia tak berhak menduduki jabatan publik.
Keputusan eksekusi berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 20 Februari 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali