Menuju konten utama

KPK Harap Setnov Sehat Saat Diperiksa Awal Minggu Depan

KPK akan menjadwalkan kembali panggilan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto untuk kasus dugaan korupsi e-KTP awal pekan depan.

KPK Harap Setnov Sehat Saat Diperiksa Awal Minggu Depan
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memberikan keterangan pers sebelum memasuki ruang rapat utama gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7). FOTO/Ahsan Ridhoi.

tirto.id - Setelah sempat mangkir, Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan oleh penyidik KPK akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"Direncanakan setelah awal minggu depan kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut secara pasti waktu pemeriksaan Setya Novanto tersebut.

"Persis waktunya saya harus pastikan dulu, tentu saja pada tim yang menangani tetapi nanti kami informasikan lebih lanjut kapan jadwal pemeriksaan tersebut," tuturnya.

Ia pun menyatakan bahwa KPK mengimbau agar Setya Novanto bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan itu.

"Tentu kami harapkan yang bersangkutan sehat sehingga bisa memberikan keterangan," ucap Febri, seperti dikutip dari Antara.

Pada Senin lalu, Setya Novanto yang sedianya akan diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan kasus proyek e-KTP berhalangan hadir dikarenakan sakit.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan. Dalam kasus ini, ia diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP di Kemendagri.

Setnov disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan Novanto yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (12/9/2017) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri