Menuju konten utama
Sidang Korupsi e-KTP

KPK Hadirkan Chairuman Harahap di Sidang Setya Novanto Hari Ini

Chairuman disebut menerima sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar terkait proyek e-KTP.

KPK Hadirkan Chairuman Harahap di Sidang Setya Novanto Hari Ini
Mantan anggota DPR Chairuman Hararap keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1/2018). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Anggota DPR Chairuman Harahap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Sebanyak 4 orang dari total 7 saksi akan bersaksi dalam persidangan kasus korupsi proyek senilai Rp7,3 T itu. KPK berencana menghadirkan 7 orang saksi. Akan tetapi, baru 5 saksi yang hadir dalam persidangan.

"Majelis, sedianya ada tujuh orang, tapi yang baru datang ada 5," kata Jaksa KPK Eva Yustisia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar terkait proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Selain Chairuman Harahap, KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya: PNS LKPP Setiabudi Arianta, advokat Hotma Sitompul, Marita alias Tata selaku mantan pekerja toko jam Interwatch, dan PNS Kemendagri Fajar Kurniawan. Sayang, dua nama lain belum disebutkan dalam persidangan Setya Novanto.

Peran Setnov dalam dugaan korupsi e-KTP disebut besar karena ia bisa memastikan usulan anggaran proyek sebesar Rp5,9 triliun akan disetujui DPR RI. Ia diduga telah meminta agar para pengusaha memberi fee sebesar 5 persen untuk anggota DPR RI di Komisi II saat itu.

Peran penting Setnov dibayar dengan uang senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah merk Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dolar AS. Uang untuknya diberikan dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Mariem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Uang itu diberikan oleh seseorang bernama Made Oka Masagung.

Setya Novanto sebelumnya, Rabu (31/1/2018), diperiksa kembali oleh penyidik KPK untuk penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Setelah menjalani pemeriksaan, terdakwa korupsi e-KTP itu sempat menerima sejumlah pertanyaan dari wartawan di Gedung KPK.

Salah satu pertanyaan adalah mengenai persetujuan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap proyek e-KTP yang menelan anggaran negara Rp5,9 triliun. Menanggapi pertanyaan itu, Novanto hanya menjawab singkat.

"Saya baru tahu tuh, pak SBY itu," kata Novanto.

Nama SBY sebelumnya muncul di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Novanto pada Kamis (25/1/2018). Saksi di sidang itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR periode 2009-2014 Mirwan Amir mengaku pernah menyarankan kepada SBY agar pengadaan di Kemendagri itu tidak dilanjutkan karena ada indikasi bermasalah. Namun, menurut Mirwan, SBY tetap meminta proyek e-KTP dilanjutkan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari