Menuju konten utama

KPK Geledah Dinas PU Madiun Terkait Korupsi Proyek Pasar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kasus-kasus korupsi di daerah. Hari ini Selasa (18/10/2016) dilaporkan lima anggota tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar.

KPK Geledah Dinas PU Madiun Terkait Korupsi Proyek Pasar
Komisioner KPK Laode M Syarif (kanan) memaparkan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat perintah penyidikan (seprindik) atas nama Wali Kota Madiun, Bambang Irianto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10). Kasus yang menjerat Wali Kota Madiun itu terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Besar, Madiun tahun 2010 hingga tahun 2011, kasus itu telah diambil alih oleh KPK dari pihak kejaksaan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kasus-kasus korupsi di daerah. Hari ini Selasa (18/10/2016) dilaporkan lima anggota tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Menurut laporan Antara para penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 10.30 WIB sampai 13.00 WIB di ruang Subdin Tata Kota dan Tata Bangunan; Subdin Pemeliharaan/Pembangunan Jalan dan Jembatan; Subdin Tata Ruang Perizinan; Bagian Tata Usaha; dan Kepala Dinas PU.

Namun tak satu pun petugas dari KPK yang bersedia memberikan komentar kepada awak media.

Penggeledahan Dinas PU tersebut merupakan kelanjutan penggeledahan sehari lalu ketika lima penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Madiun Bambang Irianto di gedung Balai Kota Madiun. Kegiatan yang dilakukan bersangkutan juga tertutup. Bahkan dijaga ketat oleh anggota Brimob setempat.

"Kami hanya mengamankan kegiatan yang bersangkutan (KPK). Ada empat anggota yang disiagakan," ujar Komandan Tim Detasemen C Pelopor Madiun Satuan Brimob Polda Jatim Ipda Aris S kepada Antara.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Walikota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PASAR MADIUN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH