Menuju konten utama

KPK Eksekusi Irman dan Sugiharto ke Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto resmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

KPK Eksekusi Irman dan Sugiharto ke Lapas Sukamiskin
Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Irman dan Sugiharto menunggu waktu persidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeksekusi dua terpidana korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, Rabu (2/5/2018) ke Lapas Sukamiskin.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini (2/5) mengeksekusi 2 terpidana kasus TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) yaitu Irman dan Sugiharto," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

KPK mengeksekusi kedua terpidana setelah status hukum mantan PNS Kemendagri itu berkekuatan hukum tetap. Febri menerangkan, kedua terpidana akan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung sesuai putusan Mahkamah Agung.

Status hukum kedua terpidana itu resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung memperberat hukuman Irman dan Sugiharto.

Irman divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS.

Sementara Sugiharto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti 450 ribu dolar AS dan Rp460 juta. Khusus untuk Sugiharto, uang pengganti dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar 430 ribu dolar AS dan 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta.

Vonis keduanya jauh lebih ringan dibanding tingkat pertama. Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Dalam sidang putusan pada Kamis 20 Juli 2017, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Namun, putusan tersebut dibanding oleh Irman dan Sugiharto. Di tingkat banding, hukuman diperberat dengan ada uang pengganti.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto