Menuju konten utama

KPK Didesak Ungkap 14 Nama Pengembali Uang Kasus e-KTP

Pukat UGM mengharapkan KPK transparan menangani kasus e-KTP. Salah satunya, dengan membeberkan nama 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus ini.

KPK Didesak Ungkap 14 Nama Pengembali Uang Kasus e-KTP
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) menerima lentera yang diserahkan oleh Wakil Ketua Forum Rektor Asep Saefuddin (kanan) sebagai simbol dukungan kepada KPK usai pertemuan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/3). Forum Rektor dan Guru Besar Antikorupsi memberikan dukungan kepada KPK guna menuntaskan kasus korupsi e-KTP serta menolak revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membeberkan 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus korupsi e-KTP. Imbauan ini dikemukakan Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus mega korupsi KTP-e. Kami meminta KPK untuk membuka nama 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus tersebut," demikian dipaparkan peneliti Pukat Hifdzil Alim di Yogyakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut Hifdzil, Pukat meminta KPK terus melanjutkan proses hukum kasus korupsi e-KTP itu. "Kami minta KPK tidak gentar terhadap berbagai upaya intimidasi yang dilakukan sejumlah pihak di luar KPK," jelasnya.

Tak hanya itu, mereka juga mengharapkan KPK transparan menangani kasus ini, salah satunya dengan menyebutkan 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus ini.

"Dalam pandangan kami, langkah membeberkan 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi KTP-e, dapat menutup celah bagi upaya pelemahan berkedok revisi undang-undang KPK," kata Hifdzil.

Hifdzil mengatakan, jika upaya DPR merevisi UU KPK dengan mendesain dewan penasehat berhasil dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi lebih luas lagi.

"Kami menolak revisi UU KPK, serta segala upaya yang bertujuan melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Hifdzil seperti dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari