Menuju konten utama

KPK: Di Kemenpora, Alat Persiapan Baru Tiba Usai Pesta Olahraga

KPK menyebut ada pengadaan peralatan untuk event keolahragaan yang baru terealisasi setelah event selesai.

KPK: Di Kemenpora, Alat Persiapan Baru Tiba Usai Pesta Olahraga
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd yang merupakan Subsidiary Company Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerjunkan tim pencegahan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) setelah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.

"Tim pencegahan akan segera turun menyelamatkan aset-aset yang ada di Kemenpora," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (19/9/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Kemenpora memang menyimpan banyak masalah. Bahkan, ia pernah menemukan kejanggalan dalam pengadaan peralatan untuk persiapan sebuah pesta olahraga.

Pengadaan alat-alat itu, kata Laode, baru terealisasi justru setelah acara selesai. Sayang, ia tak menjelaskan pengadaan alat untuk event keolahragaan apa yang dimaksud. "Banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelola di Kemenpora," kata Laode.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu (18/9/2019) kemarin.

Imam Nahrawi disangkakan telah menerima uang sejumlah Rp14,8 miliar sepanjang 2014-2018 melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum. Pada periode 2016-2018 Imam juga ditengarai menerima tambahan Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000. Uang itu merupakan fee atas mengurusi proposal dana hibah KONI kepada menpora tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di konferensi persnya semalam.

Atas perbuatannya tersebut, Imam dan Ulum telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP

Baca juga artikel terkait SUAP HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana