Menuju konten utama

Imam Nahrawi Pamitan di Kemenpora, Fokus Hadapi Kasus Suap di KPK

Imam Nahrawi mundur dari jabatan Menpora dan meminta Presiden Jokowi mencari gantinya.

Imam Nahrawi Pamitan di Kemenpora, Fokus Hadapi Kasus Suap di KPK
Tersangka korupsi Menpora Imam Nahrawi usai salat Dzuhur di Masjid Muwahidi, Komplek Kemenpora, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). tirto.id/Alfian putra abdi

tirto.id - Imam Nahrawi meninggalkan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai menteri usai mundur dari jabatannya, Kamis (19/9/2019).

"Saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pengunduran diri kehadapan Presiden Joko Widodo sebagai Menpora," ujarnya di lobi kantor Kemenpora, Kamis (19/9/2019).

Artinya bangku Menpora untuk saat ini kosong. Imam menyerahkan sepenuhnya kepada kepala negara untuk menunjukkan pengantinya.

"Siapa pun yang menggantikan saya, itu hak prerogatif presiden. Silahkan saja angkat Plt atau pengganti saya di sini," ujarnya.

Pilihan untuk mengundurkan diri, agar bisa fokus terhadap proses hukum yang sedang berlangsung usai jadi tersangka suap hibah KONI senilai Rp2,6 miliar.

"Saya harus fokus dengan mendorong prinsip praduga tak bersalah. Kita menunggu sebaiknya alat-alat bukti KPK tanpa membuat wacana lebih dulu. Saya tidak seperti yang dituduhkan mereka," ujarnya.

Kendati ia merasa tuduhan yang dilontarkan KPK terhadap dirinya tak benar. Ia belum terpikirkan untuk membawanya ke proses praperadilan. Ia juga belum terpikirkan apa pun kecuali menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang ada.

"Semoga bisa berjalan sesuai koridor hukum yang ada. Tidak ada pretensi pretensi dari pihak mana pun," ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada seluruh pejabat Kemenpora dan staf, presiden, wakil presiden, ketua umum PKB, ketua umum PBNU, dan rakyat Indonesia.

"Sejak sore ini, saya mohon pamit. Saya izin meninggalkan kantor ini," ujarnya.

KPK menyangka Imam Nahrawi menerima fee terkait pengurusan anggaran melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Suap yang diterima secara bertahap yakni uang sejumlah Rp14,7 miliar pada kurun waktu 2014 hingga 2018. Keduanya juga diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp11,8 miliar pada kurun waktu 2016-2018. Total suap yang diterima sebesar Rp26,5 miliar.

Penerimaan suap Imam Nahrawi juga diduga berkaitan tugasnya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan jabatan Imam sebagai Menpora.

Atas perbuatannya tersebut, Imam dan Ulum telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali