Menuju konten utama

Momen Perpisahan di Kemenpora, Imam Nahrawi Ogah Ditanya soal Kasus

Imam Nahrawi irit bicara kepada awak media saat berpamitan dengan pejabat dan staf di Kemenpora.

Momen Perpisahan di Kemenpora, Imam Nahrawi Ogah Ditanya soal Kasus
Tersangka korupsi Menpora Imam Nahrawi usai salat Dzuhur di Masjid Muwahidi, Komplek Kemenpora, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). tirto.id/Alfian putra abdi

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Imam Nahrawi langsung salat di Masjid Al Muwahidi begitu tiba di Kompleks Kemenpora siang tadi. Imam datang untuk berpamitan dengan para pejabat dan staf di kementerian yang pernah ia pimpin.

Imam datang beberapa jam setelah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menpora kepada Presiden Joko Widodo. Imam mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, Imam pamit kepada seluruh jajaran di Kemenpora.

"Dulu waktu pertama kali saya menjadi menteri itu, langsung masuk masjid untuk sembahyang," ujar Imam usai salat dzuhur tanpa ditanya awak media.

"Saya berkenalan dengan jemaah di masjid, sekarang saya juga salat dzuhur di sini bersama jemaah yang lain," imbuhnya.

Namun, Imam irit bicara soal kasus yang disangkakan kepadanya. Imam secara halus menolak permintaan wawancara dari awak media.

"Karena ini masjid enggak boleh ada statement apapun," dalihnya.

Imam kemudian menyambangi para pejabat eselon I sampai IV dan stafnya di Wisma Kemenpora. Acara itu digelar tertutup untuk awak media.

Dari pantauan reporter Tirto, Imam terlihat berpamitan kepada seluruh staf di lingkungan Kemenpora. Ia memeluk satu-persatu pejabat usai menyampaikan pernyataan.

Imam menjanjikan kepada awak media untuk mengadakan konferensi pers setelah giat di wisma selesai. "Nanti ya, kita bertemu di medcen (Media Center)," ujarnya.

Namun setelah awak media menunggu cukup lama, Imam hanya melewati Media Center Kemenpora sembari melempar senyuman.

"Nanti dulu ya kawan-kawan. Tunggu di sini saja. Bapak mau ke atas dulu [ke ruangannya]. Beliau harus cuci muka," ujar salah satu staf protokol Kemenpora.

Pertanyaan Wartawan Dibatasi

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto meminta para wartawan untuk tidak bertanya macam-macam kepada Imam Nahrawi dan dibatasi hanya dua pertanyaan.

"Plis, plis, jangan masuk pada materi perkara. Bisa dipahami, ya, Karena kondisi psikologis beliau sangat, sangat, saya tidak bisa menerjemahkan. Mohon bantuannya. Jadi kalau nanti ada hal yang lebih dari itu kami cut," ujar Gatot di Media Center Kemenpora.

Gatot mengaku diminta Imam untuk membatasi pertanyaan dari wartawan. Menurutnya, Imam tak mau substansi kasusnya di KPK ditanya secara mendalam.

"Beliau mau yang normatif, tentang penetapan KPK kemarin, tentang apa yang disampaikan ke pak presiden tadi pagi, apa yang disampaikan di depan pegawai, dan yang terakhir setelah jumpa pers ini mau ke mana," jelasnya.

Dalam perkara yang ditangai KPK, Imam diduga menerima suap senilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan