tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan pengunduran dari kabinet kerja Jokowi, Kamis (19/9/2019). Hal itu ia lakukan usai semalam ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/9/2019).
Jokowi mengatakan, politikus PKB itu sudah menghadap langsung kepadanya. Ia mengaku menghormati keputusan Imam.
"Tentu saja akan kami segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas)," tambahnya.
Jokowi juga belum memutuskan apakah pengganti Imam juga berasal dari PKB atau tidak. "Belum baru satu jam lalu disampaikan ke saya surat pengunduran dirinya. Kami pertimbangkan dalam sehari," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan Imam sebagai tersangka itu, didapati dari hasil pengembangan perkara dari sejumlah fakta di persidangan. Lalu KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrowi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujarnya, saat konfrensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Ia menerangkan, Imam melalui Ulum telah diduga menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000 pada kurun waktu 2014 hingga 2018. Bahkan, keduanya juga diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp11.800.000.000 pada kurun waktu 2016-2018.
Imam diduga menerima uang suap hingga Rp26,5 miliar sebagai bagian commitment fee proposal dana hibah Kemenpora tahun 2018, penerimaan sebagai ketua dewan pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), dan penerimaan lainnya terkait jabatannya di kementerian itu.
Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) poin ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Imam, berjanji akan memenuhi panggilan KPK. Meski sebelumnya ia sempat mangkir sebanyak tiga kali.
"Tentu saya sebagai WNI akan patuh akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Imam saat ditemui di Widya Chandra, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) kemarin.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana